Manusia dan Keadilan

 

MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN

 


DISUSUN OLEH :
PUTRI SALSABILA
1EAE21/11221604

DOSEN PENGAMPU :
Ibu Wuri Purnamasari

Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan paper atau makalah mengenai manusia dan keadilan dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Penulis memperhatikan materi yang ditugaskan oleh dosen pengampu mata kuliah sebagai isi dari makalah ini. Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi penulisan dan tugas mata kuliah ilmu budaya dasar dengan dosen pengampu Ibu Wuri Purnamasari.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna serta banyak kekurangan dalam penyusunan makalah. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap bahwa makalah ini dapat bermanfaat dan juga dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca.

 

                                                                                           Jakarta, 18 Oktober 2021

 

 

 

 

 

                                                                                                      Penulis

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Masalah

1.3 Tujuan

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Keadilan

2.1.1 Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

2.3 Makna Keadilan Dengan Pancasila

2.4 Contoh-Contoh Keadilan

2.5 Pengertian Kejujuran

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak. Guna mewujudkan suatu keadilan harus mengetahui apa arti keadilan itu seutuhnya, untuk itu perlu dirumuskan definisi yang setidaknya mendekati dan dapat memberi gambaran seperti apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, hal itu dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.

Keadilan disebut sebagai kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan merupakan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak ha­rus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.

Keadilan bisa juga diartikan suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.

1.2  Rumusan Masalah

1.    Apa maksud dari keadilan?

2.    Apa saja yang termasuk macam-macam keadilan?

3.    Apa itu makna suatu keadilan?

4.    Apa saja contoh-contoh dari keadilan?

5.    Hal apa yang dapat menghilangkan kejujuran dan apa definisi kejujuran?

1.3  Tujuan

1.    Memahami pengertian dari keadilan secara umum dan menurut para ahli.

2.    Mengetahui macam-macam keadilan yang ada.

3.    Untuk mengetahui makna dari suatu keadilan yang berhubungan dengan nilai-nilai pancasila.

4.    Dapat mengetahui contoh-contoh sikap keadilan yang ada.

5.    Memberi gambaran hal yang dapat menghilangkan kejujuran dan penjelasan arti kejujuran.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Keadilan

Pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan bahkan kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban di mana seseorang dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankanya, dan kemudian seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya. Oleh karena itu, hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu keadilan.

Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang kehidupan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Hilangnya keadilan dapat memunculkan berbagai masalah di tengah masyarakat.

2.1.1 Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

1.    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah  sebagai berikut :

·      sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak.

·      berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran.

·      sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

2.    Aristoteles

Keadilan adalah tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.

3.    Plato

Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.

4.    Imam Al-Khasim

Keadilan adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. 

2.2 Macam-Macam Keadilan

1.    Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.

2.    Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.

3.    Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.

4.    Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.

5.    Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.

6.    Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

2.3 Makna Keadilan Dengan Pancasila

1.    Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; nilai yang terkandung dalam sila ini bahwa negara yang didirikan adalah sebagai perwujudan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.

2.    Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; sila ini mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi yang harus dijamin oleh peraturan perundang-undangan negara. Dengan kata lain, bahwa negara harus menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi  atau bertindak adil terhadap manusia sebagai makhluk yang beradab. 

3.    Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, peradilan abadi dan keadilan sosial. Sila ketiga ini menjadi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis untuk mempereratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga oleh ragam bangsa dan budaya Indonesia. Oleh karena itu Indonesia diikatkan dalam suatu seloka yaitu Bhinneka Tungal Ika.

4.    Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; masyarakat bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

5.    Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

2.4 Contoh-Contoh Keadilan

a.    Dalam Lingkungan Sekolah

Seorang guru tidak membeda-bedakan murid yang satu dengan murid lainnya berdasarkan prestasi yang dimiliki. Ketika guru tidak memandang murid dari prestasi akademiknya saja, maka murid yang prestasi akademiknya rendah akan merasakan keadilan.

b.    Dalam Lingkungan Keluarga

Orang tua tidak pilih kasih terhadap anak-anaknya. Setiap anggota keluarga memiliki tugas masing-masing dalam pekerjaan rumah. Contohnya saja seperti ayah bekerja, ibu mepersiapkan makanan dan segala perlengkapan yang dibutuhkan anaknya. Kakak membersihkan rumah dan adik membersihkan halaman.

c.     Dalam Bidang Hukum

Koruptor yang umumnya adalah pejabat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, terkadang hukum juga tidak menunjukkan keadilan ketika terdapat koruptor yang memiliki fasilitas mewah di sel lebih dari yang didapatkan masyarakat umum.

d.    Dalam Bidang Kesehatan

Oleh karena biaya ambulans mahal dan pasien kurang mampu menyewa kendaraan dari luar rumah sakit. Maka pemerintah kabupaten Garut pada Mei 2019 memperbaiki sistem ambulans gratis bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami musibah. Pelayanan ambulans gratis tersebut siap siaga selama 24 jam.

e.     Dalam Bidang Perekonomian

Pada November 2018, Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menganggarkan 7,5 miliar untuk modal usaha pedagang kecil. Pada mulanya pedagang yang ingin meminjam uang di bank ditolak karena tidak mempunyai jaminan, akhirnya sekarang mereka bisa melakukan pinjaman melalui Bantuan Daerah Dana Bergulir untuk menjalankan usaha

f.      Dalam Hal Kekayaan Alam

Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengoptimalkan kebijakan mengenai perhutanan sosial melalui diseminasi. Perhutanan sosial merupakan pengelolaan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Tujuannya agar masyarakat di sekitar menikmati hasilnya dan mengurangi monopoli kekayaan hutan dari pemilik modal.

g.    Dalam Hubungan Kerja

Pekerja dibayar sesuai dengan Upah Minimum Regional dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Ketika bekerja melebihi jam yang telah ditentukan, maka akan mendapat upah tambahan atau upah lembut.

h.    Dalam Hal Menyampaikan Pendapat

Berbeda dengan zaman penjajahan, sekarang setiap orang mulai dari pejabat hingga rakyat biasa serta dari anak-anak hingga dewasa bisa mengungkapkan pendapatnya bebas di media sosial kepada pemerintah maupun masyarakat luas. Tidak ada pengekangan di atasnya, sesuai dengan asas menyampaikan pendapat yaitu kepastian hukum dan adil.

i.      Dalam Suatu Lingkungan

Pada Juni 2019, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan keputusan untuk membentuk kelompok kerja penetapan ekosistem esensial Katingan Kahayan. Tujuannya adalah agar pemanfaatan hutan yang meliputi pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, kayu dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

j.      Dalam Pendidikan

Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Bidikmisi. Program ini memberikan kesempatan masyarakat kurang mampu untuk kuliah gratis.

k.    Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Adanya gotong royong berdasarkan asas kekeluargaan untuk membangun fasilitas umum didaerahnya, ada juga seperti menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum.

2.5 Pengertian Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Pada hakikatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya persamaan hak dan kewajiban serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Hal-hal yang dapat menghilangkan kejujuran itu seperti bohong, mencuri, manipulasi, dan ingkar janji.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Terdapat berbagai macam keadilan yang ada serta dapat dikaitkan dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara.

Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar juga dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Maka keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.

3.2 Saran

    Penulis menyadari bahwasanya makalah yang dibuat ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik maupun saran yang membangun demi penyempurnaan akan makalah ini di masa depan.

    Demikian makalah ini, penulis berharap penulisannya dapat diterima dengan baik oleh para pembaca dan juga diharapkan makalah yang sudah dibuat dapat bermanfaat bagi penulis sendiri bahkan masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA

Contoh-Contoh Keadilan. (2021, September 9). Retrieved from dosenppkn.com: https://dosenppkn.com/contoh-keadilan/

Definisi dari Keadilan. (2018, Juli 28). Retrieved from zonareferensi.com: https://www.zonareferensi.com/pengertian-keadilan/

Manusia dan Keadilan. (2016, Mei 18). Retrieved from arafarra17.blogspot.com: https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer